
Kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memang sudah berhasil menurunkan angka kemiskinan di perdesaan. Namun, terpenting adalah konsistensi dan keberlanjutannya. Bermodal niat baik saja tidaklah cukup. Sebab, membangun desa bukan perkara gampang atausemudah membalikkan telapak tangan, apalagi mengucapkan dan menggelorakannya. Menjalankan, mengimplemantasikan dan mengaktualisasikan kebijakan menjadi program yang memberikan manfaat luas butuh proses dan keberanian bertindak. Tidak cukup dengan pemikiran biasa, akan tetapi harus berani, progresif dan maju. Semua syarat itu pun masih membutuhkan instrumen dan cara yang tepat sejalan dengan mengetahui problematika di perdesaan.Dalam konteks ini, desain institute menawarkan solusi.

Pakar Sosial Ekonomi dan Komunikasi Andre Murdianto di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/8/2020), menyatakan keberlanjutan dalam membangun desa selain membutuhkan goodwill, perlu menyatukan tiga pilar desain, yaitu program asistensi/konsultasi, pengembangan mitra desa, dan media komunikasi. Tiga pilar itu basisnya pemberdayaan ekonomi. Arahnya pembangunan perdesaan, berusaha menjadikan desa sebagai penyumbang Gross National Product (GNP) atau produk nasional bruto secara signifikan ke negara. Selain itu, menjadikan desa sebagai sumber daya ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan dan pemerataan ekonomi, membuka peluang lapangan kerja serta meningkatkan indeks pembangunan manusia. Caranya memacu produktivitas, pemerataan, kesinambungan dan pemberdayaan.“Tiga pilar menjadi kuncinya, berusaha memajukan desa. Strategi utamanya asistensi atau konsultasi, pengembangan mitra desa, dan media komunikasi,” tegasnya. Menurut Andre, tiga pilar yang nantinya menjadi program unggulan itu secara teknis menyelesaikan perkara SDM dan ekonomi. Bahkan, sebagai basis dari desa digital. Ke depannya, bakal melahirkan reformasi birokrasi di era tatanan kehidupan baru alias new normal pascawabah virus korona baru (covid-19).
Tiga pilar ini sengaja dirancang untuk menerjemahkan kebijakan Kemendes PDTT sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Tiga ilar pula menerjemahkan Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. “Kami sebagai masyarakat merasa perlu ambil bagian, bersinergi dengan pemerintah dalam membangun desa,” tuturnya.